Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) dalam Dua Sisi
-Azza Nikmatuttisaroh (STEI SEBI, Depok)-
RUU-AP yang ditetapkan pemerintah atas persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI yang dibuat dengan maksud untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kualitas, integritas, martabat, dan profesionalisme Akuntan Publik justru banyak mendapatkan protes dari pihak Akuntan Publik itu sendiri. Walaupun sebelumnya dalam menetapkan RUU-AP ini pemerintah telah mendapatkan masukan dari Akuntan Publik sebagai praktisi, Akademisi, User, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tetapi masukan-masukan tersebut yang sudah terbentuk berupa sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) kini justru menimbulkan pro dan kontra diantara beberapa pihak terkait.
Penulis ingin memberikan sedikit komentar terkait penetapan RUU-AP. Terdapat beberapa hal yang ingin penulis kometari baik positif maupun negatifnya, diantaranya mengenai besarnya kewenangan pemerintah atas profesi akuntan publik, pengenaan sanksi pidana, mengenai liberalisasi akuntan publik asing, serta pengaturan rotasi kantor akuntan publik.
Besarnya kewenangan pemerintah (pemusatan kewenangan oleh Menteri Keuangan) dalam perizinan, pengaturan, dan pemberian sanksi terhadap akuntan publik merupakan ketetapan yang kurang tepat karena pemerintah khususnya Menteri Keuangan tidak memiliki pemahaman yang kuat terkait kinerja maupun mekanisme akuntan publik sehingga jika pemerintah yang mengatur segala hal mengenai akuntan publik dikhawatirkan akan terjadi salah persepsi dan akhirnya tidak singkron antara pelanggaran dan sanksi yang diberikan juga terhadap pemeriksaan. Selain itu pemusatan kewenangan kepada pemerintah ini mengakibatkan profesi akuntan publik tidak akan maju. Sebaiknya, kewenangan dominan diberikan kepada asosiasi profesi yang bersangkutan.
Ketentuan pidana yang terdapat pada pasal 63 dijelaskan bahwa akuntan publik yang melakukan pelanggaran seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), seharusnya pemerintah cukup memberikan sanksi profesi atau perdata saja kepada akuntan publik yang melakukan pelanggaran karena pengaturan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang bukanlah kuasa negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara jadi tidak sebanding jika diberi sanksi pidana. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah bahwa akuntan yang memberikan pernyataan tidak benar akan dikenakan sanksi pidana, penulis tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena pekerjaan jasa yang diberikan seorang akuntan merupakan sebuah opini wajar atau tidak wajar, bukan kebenaran mutlak. Pengenaan sanksi pidana ini juga dikhawatirkan akan mengurangi minat dan tidak mendorong pertumbuhan profesi akuntan publik, sehingga profesi akuntan publik lokal yang sudah minim sulit untuk ditingkatkan.
Namun, dalam sisi yang lain adanya sanksi pidana terhadap akuntan publik pun memberikan dampak positif, diantaranya mencegah adanya tindakan kecurangan yang dilakukan akuntan publik ketika mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan, karena adanya hukum pidana maka akuntan publik logikanya tidak akan berani melakukan pelanggaran tersebut.
Dalam pasal 7 Perizinan untuk Akuntan Publik Asing dijelaskan bahwa Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing, rancangan tersebut hanya akan berdampak negatif bagi akuntan publik. Kecenderungan akan pro akuntan publik asing dibanding akuntan publik lokal akan membuat posisi akuntan lokal menjadi terancam. Jumlah akuntan publik lokal sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara lain, maka jika akuntan asing diberi perizinan untuk memberikan jasa maka hal itu sama saja dengan mempersempit wilayah kerja akuntan lokal dan keberadaan akuntan lokal akan tergusur.
Mengenai rotasi KAP, Adanya rotasi KAP ditujukan untuk meningkatkan kualitas audit, karena hubungan antara KAP dengan klien yang terlalu lama akan mengakibatkan familiarisasi. Kalau satu KAP menurunkan staf dan manajer yang sama ke satu klien lebih dari 5 tahun, dikhawatirkan auditnya tidak profesional karena sangat dekatnya seorang auditor dengan manajemen. Dengan adanya rotasi, diharapkan auditor baru akan mereview hasil kerja auditor sebelumnya (uji saldo awal) sehingga auditor akan selalu berhati-hati dalam menjalankan profesinya.
Dari beberapa uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa adanya Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang dibuat pemerintah ini sangatlah penting, karena bagaimana pun RUU-AP dibuat untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kualitas Akuntan Publik sendiri dimana kedepannya nanti dapat disahkan menjadi Undang-Undang yang merupakan kepentingan Akuntan Publik. Akan tetapi, jangan sampai RUU-AP tersebut membatasi gerak seorang Akuntan Publik dan memberikan rasa takut akan profesi Akuntan Publik sehingga pertumbuhan profesi akuntan publik pun akan terhambat.
Human life is like a book. Front cover is date of birth, and the back cover is the date passed away. Each sheet is days in life, there is a thick, some thin. Remarkably, nothing as bad as the previous page, is available on the next page is clean, new and no defects,,, Same with our lives, God always provides a new day for us, nothing as bad as yesterday. A new opportunity to be able to do the right thing every day, fix our mistakes, and continue the story line has been set....
Kaizen Photo Gallery
Secara sederhana kewajiban umat islam kepada Al-Qur'an Karim: 1. Membacanya, 2. Memahaminya, 3. Mengajarkannya, 4. Menghafalkannya, dan 5. Mengamalkannya.
Kamis, 16 Desember 2010
Jumat, 02 April 2010
Ekonomi Syariah-ACFTA
Peluang Emas Perkembangan Ekonomi Syariah dalam ACFTA
Oleh : Azza Nikmatuttisaroh (STEI SEBI)
Bertepatan dengan pergantian tahun, Januari 2010 merupakan awal bagi Indonesia secara resmi masuk dalam pelaksanaan kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Banyak media cetak maupun elektronik yang memberitakan tentang kekhawatiran berbagai kalangan dalam menghadapi ACFTA dikarenakan kondisi perekonomian Indonesia yang tidak sebanding dengan China. Namun, di lain hal diberlakukannya ACFTA merupakan peluang emas bagi perkembangan ekonomi syariah. Dewasa ini telah kita ketahui bahwa semakin hari ekonomi syariah semakin melebarkan sayapnya. ACFTA merupakan suatu tantangan baru yang harus dijadikan peluang dalam perkembangan sistem perekonomian yang merupakan solusi dari berbagai masalah perekonomian yang ada saat ini.
Lalu, seperti apakah peluang emas tersebut???
Pelaksanaan kesepakatan ACFTA mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika para pelaku UMKM tidak meningkatkan kinerja dan daya saing maka tidak menutup kemungkinan para pelaku UMKM tersebut akan gulung tikar. Oleh karena itu, para pelaku UMKM dituntut untuk menciptakan sebuah kreatifitas dan inovasi produk atau bahkan membuka usaha baru yang memiliki peluang besar dalam ACFTA ini.
Disinilah ditemukan peluang perkembangan ekonomi syariah itu . ACFTA menuntut para pelaku UMKM untuk mengembangkan dan memajukan usahanya, tetapi hal itu akan sulit terjadi tanpa adanya modal yang cukup. Modal yang diperlukan itu dapat diperoleh dari Koperasi Syariah/ BMT atau BPRS yang memang menjangkau perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Koperasi Syariah/ BMT atau BPRS sesuai dengan fungsinya dapat memberikan pembiayaan UMKM industri kreatif. Dengan berkembang dan majunya unit usaha atas pembiayaan yang diberikan maka BMT atau BPRS pun akan ikut berkembang, dan ekonomi syariah akan semakin dikenal dan dipahami oleh masyarakt umum.
Diberlakukannya ACFTA diperkirakan akan mengancam kelangsungan industri yang selama ini berbasis pasar dalam negeri, dan dampaknya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), yang akhirnya adalah pengangguran. Dalam skala nasional, jumlah yang di-PHK diperkirakan akan mencapai 7,5 juta orang. Berkaitan dengan penjelasan sebelumnya, bila Koperasi Syariah/ BMT atau BPRS semakin berkembang maka peluang terbukanya lapangan kerja baru akan semakin besar dimana lapangan kerja-lapangan kerja baru tersebut harus berbasis syariah karena dana yang digunakan bersumber dari lembaga syariah maka dana tersebut pun harus dialokasikan secara syariah pula.
Peluang lain dalam ACFTA adalah penerapan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS). Pengelolaan ZIS oleh umat Islam pada saat ini harus diakui masih secara tradisional, baru beberapa daerah saja yang sudah menerapkan secara syariah kontemporer padahal ZIS merupakan faktor terpenting dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian rakyat. Ada tiga persoalan besar yang menggelayuti pengelolaan ZIS ini dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Persoalan-persoalan tersaebut adalah : masalah sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan pemberdayaan zakat. Masalah-masalah tersebut merupakan celah bagi perkembangan ekonomi syariah.
Seperti yang kita ketahui bersama, SDM yang dapat menangani dan mengelola ZIS relatif masih rendah karena hanya sedikit yang paham dalam penerapannya. Rendahnya tingkat kemampuan pengelolaan menyebabkan kurang optimalnya kinerja SDM. Sebagai contoh pengelolaan dan pemberdayaan zakat produktif yang masih belum optimal. Idealnya jika zakat produktif ini diberikan kepada masyarakat miskin untuk membuka usaha baru, bersaing bersama menghadapi ACFTA ini, maka tidak akan ada lagi kemiskinan dan perekonomian Indonesia akan meningkat serta dapat terus berkiprah dalam skala regional maupun internasional .Oleh karena itu, pihak yang sudah paham akan ekonomi syariah, termasuk didalamnya tata cara pengelolaan ZIS diharapkan terus menyebarkan ilmu-ilmu, menanam bibit-bibit baru demi terlaksananya sistem ekonomi syariah secara kaffah.
Terkait dengan pemberlakuan ACFTA, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB KUMKM) menyiapkan dana minimal Rp25 miliar untuk bantuan modal pinjaman kepada sarjana calon wirausaha pada 2010. Ini juga merupakan peluang bagi para pejuang ekonomi syariah yang siap membuat rencana bisnis yang layak untuk menerapkan ilmu-ilmu yang telah didapatnya dalam praktek, sehingga dapat mengembangkan ekonomi dilingkungan tempat tinggalnya.
Salah satu dampak ACFTA yaitu produk China akan membanjiri Indonesia. Perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia. Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini saja ekspor kita ke China hanya 5,91%, sedangkan impornya mencapai 8,55%. Ketika ACFTA sudah dijalankan, diprediksi ekspor kita hanya naik 2,29% menjadi 8,20%. Tapi, sebaliknya impor kita dari China bakal naik 2,81% menjadi 11,37%.
Ekonomi syariah mensyariatkan bahwa segala macam bentuk usaha dan apa yang kita makan harus ”Halalan Thoyyiban”, yang halal dan baik. Ini merupakan peluang besar bagi industri makanan dalam menghadapi ACFTA sehingga tidak akan kalah bersaing dengan produk-produk dari China. Makanan impor yang berasal dari China mayoritas dibeli oleh orang-orang China ataupun keturunannya yang tinggal di Indonesia. Masyarakat Indonesia sendiri sedikit yang mengkonsumsi makanan impor dari China, dikarenakan banyak makanan yang berasal dari sana belum memiliki label halal. Seperti yang kita ketahui Negara Indonsia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, maka kehalalan sebuah produk merupakan hal yang amat penting dan merupakan suatu keharusan. Namun dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan industri lokal akan kalah bersaing dengan produk-produk impor dari China. Oleh karena itu diperlukan peningkaran strategi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengakibatkan perindustrian Indonesia menjadi mati. Inilah peluang emas bagi pedagang makanan untuk mempertahankan kualitas yang sesuai dengan syariah yang halal dan baik.
Industri tekstil merupakan salah satu sektor usaha yang terancam adanya ACFTA, karena selama ini tekstil nasional hanya menguasai 22 persen pasar tekstil, dan 78 persen lainnya tekstil impor. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan, saat ini China telah menguasai 15% pangsa pasar domestik.
Data API menyebutkan, defisit perdagangan tekstil dan garmen kedua negara pada 2006 mencapai US$107 juta, naik menjadi US$186 juta pada 2007, melonjak tajam menjadi US$859 juta pada 2008, dan mencapai US$895 juta pada 2009. API memproyeksikan pada 2010, setelah diberlakukan ACFTA, defisit neraca perdagangan akan mencapai US$1,2 miliar.
Sebenarnya produk tekstil Indonesia memiliki kualitas yang lebih baik, Batik China yang di impor ke Negara Indonesia pun belum dapat menyaingi kualitas Batik Solo dan Yogya. Kepercayan masyarakat akan kualitas Batik Lokal masih sangatlah tinggi sehingga saat ini Industri Batik masih menguasai persaingan pasar dibandingkan dengan batik impor yang berasal dari China. Tetapi mengapa volume Ekspor Indonesia masih relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan impor?? Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengendalian mutu terhadap produk-produk yang di ekspor. Saat pertama dan kedua kali, produk ekspor masih memiliki mutu yang bagus tetapi saat ketiga kali dan seterusnya kualitas produk ekspor Indonesia menjadi berkurang sehingga tidak dapat diterima lagi dalam skala regional maupun internasional. Disini kita harus meningkatkan industri kreatif dan melakukan diversifikasi produk dengan sasaran pangsa pasar anak muda. Seperti contoh inovasi jaket, tas, sepatu, ikat pinggang yang bermotif batik, tetapi sesuai dengan trend anak muda masa kini karena anak muda akan mengejar pakaian sesuai dengan trend masa kini berapapun harganya, sehingga industri tekstil Indonesia akan meningkat.
Disinilah pentingnya Ekonomi Syariah, para pelaku ekonomi harus diberikan pembekalan nilai-nilai syariah agar dapat berkomitmen dalam melaksanakan tanggung jawabnya sehingga nantinya akan bermaslahah bagi semua kalangan. Dalam hal ini kaitannya, jika pengusaha tekstil memiliki komitmen untuk mengendalikan mutu produknya maka mereka akan dapat terus berkecimpung dalam skala regional dan internasional dikarenakan kualitas mereka yang dapat diterima sehingga meningkatkan agregat permintan, dan akhirnya akan memajukan perekonomian.
Selain itu, diharapkan bagi pemerintah untuk terus memberikan dukungan secara nyata dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait seperti diantaranya memperbaiki infrastuktur, memberikan sarana dan prasarana yang memadai, dan memberikan modal tambahan guna peningkatan UMKM yang nantinya akan berdampak positif bagi industri lokal sehingga dapat mewujudkan terciptanya perekonomian yang semakin membaik.
Subhanallah, itulah beberapa peluang emas perkembangan ekonomi syariah dan masih banyak lagi peluang-peluang yang mungkin belum kita ketahui. Bila peluang-peluang tersebut dapat dimanfaatkan dan direalisasikan maka ekonomi syariah pun akan semakin harum dan kita akan dapat merasakan betapa nikmatnya penerapan dari sistem ekonomi ini. Sharia Economic is the best solution!!
Langganan:
Postingan (Atom)