Kaizen Photo Gallery

Kaizen Photo Gallery
Secara sederhana kewajiban umat islam kepada Al-Qur'an Karim: 1. Membacanya, 2. Memahaminya, 3. Mengajarkannya, 4. Menghafalkannya, dan 5. Mengamalkannya.

Jumat, 02 April 2010

Ekonomi Syariah-ACFTA

Peluang Emas Perkembangan Ekonomi Syariah dalam ACFTA
Oleh : Azza Nikmatuttisaroh (STEI SEBI)

Bertepatan dengan pergantian tahun, Januari 2010 merupakan awal bagi Indonesia secara resmi masuk dalam pelaksanaan kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Banyak media cetak maupun elektronik yang memberitakan tentang kekhawatiran berbagai kalangan dalam menghadapi ACFTA dikarenakan kondisi perekonomian Indonesia yang tidak sebanding dengan China. Namun, di lain hal diberlakukannya ACFTA merupakan peluang emas bagi perkembangan ekonomi syariah. Dewasa ini telah kita ketahui bahwa semakin hari ekonomi syariah semakin melebarkan sayapnya. ACFTA merupakan suatu tantangan baru yang harus dijadikan peluang dalam perkembangan sistem perekonomian yang merupakan solusi dari berbagai masalah perekonomian yang ada saat ini.

Lalu, seperti apakah peluang emas tersebut???

Pelaksanaan kesepakatan ACFTA mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika para pelaku UMKM tidak meningkatkan kinerja dan daya saing maka tidak menutup kemungkinan para pelaku UMKM tersebut akan gulung tikar. Oleh karena itu, para pelaku UMKM dituntut untuk menciptakan sebuah kreatifitas dan inovasi produk atau bahkan membuka usaha baru yang memiliki peluang besar dalam ACFTA ini.

Disinilah ditemukan peluang perkembangan ekonomi syariah itu . ACFTA menuntut para pelaku UMKM untuk mengembangkan dan memajukan usahanya, tetapi hal itu akan sulit terjadi tanpa adanya modal yang cukup. Modal yang diperlukan itu dapat diperoleh dari Koperasi Syariah/ BMT atau BPRS yang memang menjangkau perekonomian masyarakat kecil dan menengah. Koperasi Syariah/ BMT atau BPRS sesuai dengan fungsinya dapat memberikan pembiayaan UMKM industri kreatif. Dengan berkembang dan majunya unit usaha atas pembiayaan yang diberikan maka BMT atau BPRS pun akan ikut berkembang, dan ekonomi syariah akan semakin dikenal dan dipahami oleh masyarakt umum.

Diberlakukannya ACFTA diperkirakan akan mengancam kelangsungan industri yang selama ini berbasis pasar dalam negeri, dan dampaknya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), yang akhirnya adalah pengangguran. Dalam skala nasional, jumlah yang di-PHK diperkirakan akan ‎mencapai 7,5 juta orang. ‎ Berkaitan dengan penjelasan sebelumnya, bila Koperasi Syariah/ BMT atau BPRS semakin berkembang maka peluang terbukanya lapangan kerja baru akan semakin besar dimana lapangan kerja-lapangan kerja baru tersebut harus berbasis syariah karena dana yang digunakan bersumber dari lembaga syariah maka dana tersebut pun harus dialokasikan secara syariah pula.

Peluang lain dalam ACFTA adalah penerapan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS). Pengelolaan ZIS oleh umat Islam pada saat ini harus diakui masih secara tradisional, baru beberapa daerah saja yang sudah menerapkan secara syariah kontemporer padahal ZIS merupakan faktor terpenting dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan perekonomian rakyat. Ada tiga persoalan besar yang menggelayuti pengelolaan ZIS ini dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Persoalan-persoalan tersaebut adalah : masalah sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan pemberdayaan zakat. Masalah-masalah tersebut merupakan celah bagi perkembangan ekonomi syariah.

Seperti yang kita ketahui bersama, SDM yang dapat menangani dan mengelola ZIS relatif masih rendah karena hanya sedikit yang paham dalam penerapannya. Rendahnya tingkat kemampuan pengelolaan menyebabkan kurang optimalnya kinerja SDM. Sebagai contoh pengelolaan dan pemberdayaan zakat produktif yang masih belum optimal. Idealnya jika zakat produktif ini diberikan kepada masyarakat miskin untuk membuka usaha baru, bersaing bersama menghadapi ACFTA ini, maka tidak akan ada lagi kemiskinan dan perekonomian Indonesia akan meningkat serta dapat terus berkiprah dalam skala regional maupun internasional .Oleh karena itu, pihak yang sudah paham akan ekonomi syariah, termasuk didalamnya tata cara pengelolaan ZIS diharapkan terus menyebarkan ilmu-ilmu, menanam bibit-bibit baru demi terlaksananya sistem ekonomi syariah secara kaffah.


Terkait dengan pemberlakuan ACFTA, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB KUMKM) menyiapkan dana minimal Rp25 miliar untuk bantuan modal pinjaman kepada sarjana calon wirausaha pada 2010. Ini juga merupakan peluang bagi para pejuang ekonomi syariah yang siap membuat rencana bisnis yang layak untuk menerapkan ilmu-ilmu yang telah didapatnya dalam praktek, sehingga dapat mengembangkan ekonomi dilingkungan tempat tinggalnya.
Salah satu dampak ACFTA yaitu produk China akan membanjiri Indonesia. Perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China amat jelas bakal lebih menguntungkan China daripada negara-negara ASEAN, dan sangat jelas terutama sangat merugikan Indonesia. Data resmi dari Badan Pusat Statistik menunjukkan saat ini saja ekspor kita ke China hanya 5,91%, sedangkan impornya mencapai 8,55%. Ketika ACFTA sudah dijalankan, diprediksi ekspor kita hanya naik 2,29% menjadi 8,20%. Tapi, sebaliknya impor kita dari China bakal naik 2,81% menjadi 11,37%.
Ekonomi syariah mensyariatkan bahwa segala macam bentuk usaha dan apa yang kita makan harus ”Halalan Thoyyiban”, yang halal dan baik. Ini merupakan peluang besar bagi industri makanan dalam menghadapi ACFTA sehingga tidak akan kalah bersaing dengan produk-produk dari China. Makanan impor yang berasal dari China mayoritas dibeli oleh orang-orang China ataupun keturunannya yang tinggal di Indonesia. Masyarakat Indonesia sendiri sedikit yang mengkonsumsi makanan impor dari China, dikarenakan banyak makanan yang berasal dari sana belum memiliki label halal. Seperti yang kita ketahui Negara Indonsia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, maka kehalalan sebuah produk merupakan hal yang amat penting dan merupakan suatu keharusan. Namun dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan industri lokal akan kalah bersaing dengan produk-produk impor dari China. Oleh karena itu diperlukan peningkaran strategi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengakibatkan perindustrian Indonesia menjadi mati. Inilah peluang emas bagi pedagang makanan untuk mempertahankan kualitas yang sesuai dengan syariah yang halal dan baik.


Industri tekstil merupakan salah satu sektor usaha yang terancam adanya ACFTA, karena selama ini tekstil nasional hanya menguasai 22 persen pasar tekstil, dan 78 persen lainnya tekstil impor. Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan, saat ini China telah menguasai 15% pangsa pasar domestik.
Data API menyebutkan, defisit perdagangan tekstil dan garmen kedua negara pada 2006 mencapai US$107 juta, naik menjadi US$186 juta pada 2007, melonjak tajam menjadi US$859 juta pada 2008, dan mencapai US$895 juta pada 2009. API memproyeksikan pada 2010, setelah diberlakukan ACFTA, defisit neraca perdagangan akan mencapai US$1,2 miliar.

Sebenarnya produk tekstil Indonesia memiliki kualitas yang lebih baik, Batik China yang di impor ke Negara Indonesia pun belum dapat menyaingi kualitas Batik Solo dan Yogya. Kepercayan masyarakat akan kualitas Batik Lokal masih sangatlah tinggi sehingga saat ini Industri Batik masih menguasai persaingan pasar dibandingkan dengan batik impor yang berasal dari China. Tetapi mengapa volume Ekspor Indonesia masih relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan impor?? Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengendalian mutu terhadap produk-produk yang di ekspor. Saat pertama dan kedua kali, produk ekspor masih memiliki mutu yang bagus tetapi saat ketiga kali dan seterusnya kualitas produk ekspor Indonesia menjadi berkurang sehingga tidak dapat diterima lagi dalam skala regional maupun internasional. Disini kita harus meningkatkan industri kreatif dan melakukan diversifikasi produk dengan sasaran pangsa pasar anak muda. Seperti contoh inovasi jaket, tas, sepatu, ikat pinggang yang bermotif batik, tetapi sesuai dengan trend anak muda masa kini karena anak muda akan mengejar pakaian sesuai dengan trend masa kini berapapun harganya, sehingga industri tekstil Indonesia akan meningkat.

Disinilah pentingnya Ekonomi Syariah, para pelaku ekonomi harus diberikan pembekalan nilai-nilai syariah agar dapat berkomitmen dalam melaksanakan tanggung jawabnya sehingga nantinya akan bermaslahah bagi semua kalangan. Dalam hal ini kaitannya, jika pengusaha tekstil memiliki komitmen untuk mengendalikan mutu produknya maka mereka akan dapat terus berkecimpung dalam skala regional dan internasional dikarenakan kualitas mereka yang dapat diterima sehingga meningkatkan agregat permintan, dan akhirnya akan memajukan perekonomian.

Selain itu, diharapkan bagi pemerintah untuk terus memberikan dukungan secara nyata dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait seperti diantaranya memperbaiki infrastuktur, memberikan sarana dan prasarana yang memadai, dan memberikan modal tambahan guna peningkatan UMKM yang nantinya akan berdampak positif bagi industri lokal sehingga dapat mewujudkan terciptanya perekonomian yang semakin membaik.

Subhanallah, itulah beberapa peluang emas perkembangan ekonomi syariah dan masih banyak lagi peluang-peluang yang mungkin belum kita ketahui. Bila peluang-peluang tersebut dapat dimanfaatkan dan direalisasikan maka ekonomi syariah pun akan semakin harum dan kita akan dapat merasakan betapa nikmatnya penerapan dari sistem ekonomi ini. Sharia Economic is the best solution!!



Tidak ada komentar: