Kaizen Photo Gallery

Kaizen Photo Gallery
Secara sederhana kewajiban umat islam kepada Al-Qur'an Karim: 1. Membacanya, 2. Memahaminya, 3. Mengajarkannya, 4. Menghafalkannya, dan 5. Mengamalkannya.

Kamis, 16 Desember 2010

RUU AP

Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) dalam Dua Sisi
-Azza Nikmatuttisaroh (STEI SEBI, Depok)-

RUU-AP yang ditetapkan pemerintah atas persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI yang dibuat dengan maksud untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kualitas, integritas, martabat, dan profesionalisme Akuntan Publik justru banyak mendapatkan protes dari pihak Akuntan Publik itu sendiri. Walaupun sebelumnya dalam menetapkan RUU-AP ini pemerintah telah mendapatkan masukan dari Akuntan Publik sebagai praktisi, Akademisi, User, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) tetapi masukan-masukan tersebut yang sudah terbentuk berupa sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) kini justru menimbulkan pro dan kontra diantara beberapa pihak terkait.

Penulis ingin memberikan sedikit komentar terkait penetapan RUU-AP. Terdapat beberapa hal yang ingin penulis kometari baik positif maupun negatifnya, diantaranya mengenai besarnya kewenangan pemerintah atas profesi akuntan publik, pengenaan sanksi pidana, mengenai liberalisasi akuntan publik asing, serta pengaturan rotasi kantor akuntan publik.

Besarnya kewenangan pemerintah (pemusatan kewenangan oleh Menteri Keuangan) dalam perizinan, pengaturan, dan pemberian sanksi terhadap akuntan publik merupakan ketetapan yang kurang tepat karena pemerintah khususnya Menteri Keuangan tidak memiliki pemahaman yang kuat terkait kinerja maupun mekanisme akuntan publik sehingga jika pemerintah yang mengatur segala hal mengenai akuntan publik dikhawatirkan akan terjadi salah persepsi dan akhirnya tidak singkron antara pelanggaran dan sanksi yang diberikan juga terhadap pemeriksaan. Selain itu pemusatan kewenangan kepada pemerintah ini mengakibatkan profesi akuntan publik tidak akan maju. Sebaiknya, kewenangan dominan diberikan kepada asosiasi profesi yang bersangkutan.

Ketentuan pidana yang terdapat pada pasal 63 dijelaskan bahwa akuntan publik yang melakukan pelanggaran seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), seharusnya pemerintah cukup memberikan sanksi profesi atau perdata saja kepada akuntan publik yang melakukan pelanggaran karena pengaturan tersebut tidak sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang bukanlah kuasa negara atau pejabat publik yang diberikan kewenangan atas nama publik atau negara jadi tidak sebanding jika diberi sanksi pidana. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah bahwa akuntan yang memberikan pernyataan tidak benar akan dikenakan sanksi pidana, penulis tidak setuju dengan pernyataan tersebut karena pekerjaan jasa yang diberikan seorang akuntan merupakan sebuah opini wajar atau tidak wajar, bukan kebenaran mutlak. Pengenaan sanksi pidana ini juga dikhawatirkan akan mengurangi minat dan tidak mendorong pertumbuhan profesi akuntan publik, sehingga profesi akuntan publik lokal yang sudah minim sulit untuk ditingkatkan.

Namun, dalam sisi yang lain adanya sanksi pidana terhadap akuntan publik pun memberikan dampak positif, diantaranya mencegah adanya tindakan kecurangan yang dilakukan akuntan publik ketika mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan, karena adanya hukum pidana maka akuntan publik logikanya tidak akan berani melakukan pelanggaran tersebut.

Dalam pasal 7 Perizinan untuk Akuntan Publik Asing dijelaskan bahwa Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara dari Akuntan Publik Asing, rancangan tersebut hanya akan berdampak negatif bagi akuntan publik. Kecenderungan akan pro akuntan publik asing dibanding akuntan publik lokal akan membuat posisi akuntan lokal menjadi terancam. Jumlah akuntan publik lokal sangat minim jika dibandingkan dengan negara-negara lain, maka jika akuntan asing diberi perizinan untuk memberikan jasa maka hal itu sama saja dengan mempersempit wilayah kerja akuntan lokal dan keberadaan akuntan lokal akan tergusur.

Mengenai rotasi KAP, Adanya rotasi KAP ditujukan untuk meningkatkan kualitas audit, karena hubungan antara KAP dengan klien yang terlalu lama akan mengakibatkan familiarisasi. Kalau satu KAP menurunkan staf dan manajer yang sama ke satu klien lebih dari 5 tahun, dikhawatirkan auditnya tidak profesional karena sangat dekatnya seorang auditor dengan manajemen. Dengan adanya rotasi, diharapkan auditor baru akan mereview hasil kerja auditor sebelumnya (uji saldo awal) sehingga auditor akan selalu berhati-hati dalam menjalankan profesinya.

Dari beberapa uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa adanya Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang dibuat pemerintah ini sangatlah penting, karena bagaimana pun RUU-AP dibuat untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kualitas Akuntan Publik sendiri dimana kedepannya nanti dapat disahkan menjadi Undang-Undang yang merupakan kepentingan Akuntan Publik. Akan tetapi, jangan sampai RUU-AP tersebut membatasi gerak seorang Akuntan Publik dan memberikan rasa takut akan profesi Akuntan Publik sehingga pertumbuhan profesi akuntan publik pun akan terhambat.

Tidak ada komentar: